
Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai
keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang
indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang
menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau
kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam.
Ada yang disebut nail art atau seni menghias
kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak
cantik.
Sebenarnya, selama nail art atau menghias kuku
dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus
dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya.
Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak
boleh melakukannya.
Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat. Yakni
digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas
misalnya. Mengapa?
Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci.
Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh
yang harus disucikan dalam mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu”. [Al-Maidah : 6].
Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?
Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan pewarnaan
saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak membuat lapisan di atas
kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada
lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Selama penggunaan inai ini
tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh
menghias kuku dengan inai.
Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah
faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat
ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang
banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang
tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk
kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan
tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri
sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang.Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar